A.
Pengertian
Politik.
Kata
politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu "Politeai". "Politeai" berasal dari kata "polis" yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan "teai" yang berarti
urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda
yaitu "politics" dan "policy" menjadi satu kata yang sama
yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara
dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.
Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang
dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan
atau tujuan yang dikehendaki.
Politik
secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah
yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan
Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan
dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka
kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Dari uraian tersebut diatas, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu
diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan
Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan
perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
Kebijakan Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau
kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama
yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang
mengikat
Distribusi
Distribusi
adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai
adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus
dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
B. Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani ” strategia”
yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan
kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi
tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Jadi
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan
secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan
politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka
penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden
dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang
merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas
Politik dan Keamanan.
Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun
program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program
kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang
memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika
politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden. Apa yang dilaksanakan
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih
konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses
politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam. Sesuai
dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
vSemakin
tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
vSemakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
vSemakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
vSemakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
vSemakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi
Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik
nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara
nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil
rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam
hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan
puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat
dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat
Kebijakan Umum.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh
nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna
mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
o Undang-Undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal
5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
o Peraturan Pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden
(UUD 1945 pasal 5 (2)).
o Keputusan atau Instruksi Presiden yang
berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan
nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
o Dalam keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan
terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri,
berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya
dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang
pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat
dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat
Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan
dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan
teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang
pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama
Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil
penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi
Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing
sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam
tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama
Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan
Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk
mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan
Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan
membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan
kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang
pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil
Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I
pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan
hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur
untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota
madya.
b. Penentuan
kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut
diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I
atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali
Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau
Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II
SUMBER :