Pengelolaan
organisasi koperasi, suatu pengorganisasian yang menghasilkan suatu susunan
tugas atau tanggung jawab yang terdiri
dari bagian – bagian yang terintegasikan melalui hubungan antar bagian dalam
koperasi. Melalui pengorganisasian terjadilah kerja antar orang, antar
kelompok, dan antar bagian. Struktur organisasi koperasi dapat ditinjau dari
segi intern organisasi koperasi dan segi ekstern organisasi koperasi. Agar suatu
koperasi bisa berjalan dengan baik dan lancar, koperasi perlu dijalankan secara
professional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus,
anggota, dan badan pengawas. Ketiga unsur tersebut berkerja sama untuk mencapai
tujuan koperasi. Agar lebih jelas,
tiap-tiap unsur akan dibahas secara singkat, dan diharapkan dapat menjadi
pedoman bagi siswa dalam berkoperasi.
Implementasi
fungsi manajemen pada koperasi diantaranya adalah terdapat pada struktur
organisasi seperti anggota, pengurus, pengawas, dan penasehat. Hal ini adalah
salah satu comtoh pembagian fungsi manajemen dalam koperasi. Karena pada
tiap-tiap fungsi memiliki peran berbeda-beda dan tidak bisa di pisahkan dari
satu-kesatuan yang komplek dan saling melengkapi satu sama lain.
Struktur
Intern Organisasi Koperasi
1.
Rapat
Anggota Tugas dan Wewenang Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti
berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan
atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup
besar. Wewenang tersebut misalnya:
v Menetapkan anggaran dasar koperasi
v Menetapkan kebijakan umum koperasi
v Menetapkan anggaran dasar koperasi
v Menetapkan kebijakan umum koperasi
v Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
v Memberhentikan pengurus
v Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
v Menetapkan anggaran dasar koperasi
v Menetapkan kebijakan umum koperasi
v Menetapkan anggaran dasar koperasi
v Menetapkan kebijakan umum koperasi
v Memilih serta mengangkat pengurus koperasi
v Memberhentikan pengurus
v Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
2.
Pengurus Koperasi
Tugas
dari pengurus koperasi adalah mengurus organisasi dan usaha koperasi sesuai
dengan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi, pengurus harus
mengetahui seluk-beluk usaha serta memahami organisasi koperasi tersebut. Tugas,
fungsi, dan tanggung jawab pengurus terbagi menjadi dua yaitu secara kolektif
dan perorangan.
1.
Secara
kolektif
a)
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
b)
Membina dan membimbing anggota
c) Memelihara kekayaan koperasi
d)
Menyelenggarakan rapat anggota
e)
Mengajukan rencana RK dan RAPB
f)
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban kegiatan
g)
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara
tertib
h)
Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus
dan buku daftar pengawas.
2.
Secara
Perorangan
a.
Ketua
Tugas ketua adalah mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus
dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan. Dan juga berfungsi sebagai pengurus,
selaku pimpinan, berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan
rapat anggota, rapat gabungan dan rapat pengurus dalam mengambil keputusan
tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama
sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara, bertanggungjawab pada
rapat anggota.
b. Sekretaris
Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan,
keanggotaan dan pendidikan. Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang
berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta
menandatangani surat bersama unsur ketua.
c. Bendahara
Bendahara
memiliki tugas mengelola keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan
pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan. Berfungsi sebagai
Pengurus, selaku bendahara. Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala
perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat
berharga bersama unsur ketua. Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap
melalui ketua.
3.
Pengawas
Pengawas koperasi dibentuk dengan
maksud dan tujuan sebagai berikut.
a. Memberikan
bimbingan kepada para pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana
yang sudah ditetapkan.
1.
Badan
Penasehat
Tugas dan fungsi badan penasehat
adalah:
1)
Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat
baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan koperasi.
2)
Berfungsi
sebagai penasehat.
3)
Dapat menghadiri rapat anggota, rapat gabungan
dan rapat pengurus.
Struktur
Ektern Organisasi Koperasi
§
Kondisi Ekonomi nasional
§
Masyarakat sekitar
§
Perkembangan kopersai dilingkungan
sekitar
§
Tingkat ekonomi anggota
§
Peranan Pemerintah
Peranan Manajemen Terhadap Pengelolaan
Koperasi
Dari
pembahasan-pembahasan diatas dapat dipastikan bahwa seluruh kegiatan koperasi
mengunakkan seluruh konsep manajemen mulai dari fungsi perencanaan, pengawasan,
pengarahan, dan pengorganisasian. Semuanya tetap berorientasi pada manajemen.
Tidak ada hal sekecil apapun yang terlewatkan.
Koperasi sebenarnya
dapat menjadi motor penggerak roda perekonomian nasional untuk keluar dari
krisis ekonomi. Dan juga koperasi bisa mengembangkan produk lokal yang
berkualitas agar bisa mengeksport sehingga produk dalam negeri dapat bersaing
di negeri sendiri dan setidaknya meminimalkan masyarakat menggunakan produk
eksport.
Peluang koperasi
untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian nasional dan internasional
terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri dari segi manajerial dan menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan
usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya. Tantangan untuk
menghadapi globalisasi memang berat karena jika koperasi tidak berbenah dalam
segala aspek maka bukan tidak mungkin koperasi akan tergerus serta akan
mematikan perekonomian masyarakat. Selain itu membuat koperasi menjadi usaha
yang nyaman untuk bertransaksi dengan masyarakat juga anggotanya akan lebih
membuat koperasi menjadi kompetitif dan efisien dalam pelayanannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar