Sabtu, 25 Oktober 2014
Ayah dan Ibu
Engkau yang aku hormati, aku cintai dan aku sayangi
Sabtu, 18 Oktober 2014
PERILAKU KONSUMEN
REVIEW JURNAL PERILAKU KONSUMEN
OLEH : LILA WATI
OLEH : LILA WATI
Diferensiasi
produk dan Segmentasi Pasar Sebagai Strategi Pemasaran Alternatif
Segmentasi pasar adalah kegiatan membagi suatu pasar menjadi kelompok-kelompok pembeli yang berbeda yang memiliki kebutuhan, karakteristik, atau perilaku yang berbeda yang mungkin membutuhkan produk atau bauran pemasaran yang berbeda. Segmentasi pasar juga dapat diartikan sebagai proses pengidentifikasian dan menganalisis para pembeli di pasar produk, menganalisis perbedaan antara pembeli di pasar.
Selama tahun 1930-an karya robinson dan chamberlin mengakibatkan revitalisasi dari teori ekonomi.Sementara klasik dan neoklasikal teori yang disediakan sebuah berguna kerangka kerja untuk analisis ekonomi, teori persaingan sempurna dan monopoli murni memiliki menjadi tidak memadai sebagai penjelasan dari Adegan bisnis kontemporer.Teori persaingan sempurna mengasumsikan homogenitas antara komponen-komponen dari kedua sisi permintaan dan penawaran dari pasar, tetapi keragaman atau heterogenitas sekarang aturan daripada pengecualian. Alternatif strategi pemasaran utama tersedia untuk perencana dan merchandiser produk dalam lingkungan ditandai dengan persaingan tidak sempurna.
Tujuan utama segmentasi pasar (Market Segmentation) adalah untuk merangsang semua pelanggan yang berpotensial. Pemasaran (marketing) yang tidak memiliki target adalah sia-sia, karena ada banyak kelompok pelanggan yang mungkin tidak tertarik untuk membeli jasa yang dijual. Inti dari suatu pemasaran (marketing) yang baik adalah mengambil satu segmen yang paling menarik dalam pelayanan yang spesifik dan mengaplikasikan unsur-unsur pemasaran terhadap segmen tersebut. Segmentasi (segmentattion) mencakup beberapa analisis sebagai berikut, segmen pasar (market segment) mana yang menjadi target pasar (market target)? Apa yang pelanggan inginkan dari jenis pelayanan yang dijual? Bagaimana cara terbaik untuk menyusun unsur-unsur pemasaran dalam memenuhi berbagai keinginan dan kebutuhan mereka? Di mana pelayanan tersebut dipromosikan? Dan kapan pelayanan itu dipromosikan?
Banyaknya perusahaan yang melakukan segmentasi pasar atas dasar pengelompokkan variabel tertentu. Dengan menggolongkan atau mensegmentasikan pasar seperti itu, dapat dikatakan bahwa secara umum perusahaan mempunyai motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan tingkat penjualan dan yang lebih penting lagi agar operasi perusahaan dalam jangka panjang dapat berkelanjutan dan kompetitif.
Bahwa ada kekurangan atau kemiripan antara item ditawarkan ke pasar oleh individu produsen berbagai produk adalah jelas dalam setiap toko variasi, department toko, atau pusat perbelanjaan. Dalam banyak kasus, dampak dari keragaman ini diperkuat oleh iklan dan kegiatan promosi. Kehadiran perbedaan dalam penjualan menawarkan dibuat dengan bersaing pemasok menghasilkan keragaman pasokan yang tidak konsisten dengan asumsi teori sebelumnya. Perbedaan telah disorot untuk kepentingan meningkatkan kejelasandalam teori dan presisi dalam praktek. Munculnya segmentasi pasar sebagai strategi sekali lagi memberikan bukti dari keunggulan konsumen dalam ekonomi kontemporer Amerika dan kekayaan imbalan yang dapat hasil dari penerapan ilmu pengetahuan untuk masalah pemasaran.
Segmentasi pasar terdiri dari melihat pasar yang heterogen (satu dicirikan oleh permintaan yang berbeda) sebagai sejumlah pasar homogen yang lebih kecil dalam menanggapi preferensi produk yang berbeda di antara segmen pasar yang penting. Demikian pula, kerja dengan diferensiasi produk sebagai strategi cenderung dibatasi dengan pencapaian tingkat pemasaran biaya yang tidak dapat dipertahankan. Faktor harga ini cenderung untuk menentukan batas-batas zona di dalam yang kerja dengan pemasaran strategi atau campuran strategi ditentukan oleh sifat pasar .
Segmentasi tingkah laku mengelompokkan pembeli berdasarkan pada pengetahuan, sikap, penggunaan atau reaksi mereka terhadap suatu produk. Banyak pemasar yakin bahwa variabel tingkah laku merupakan awal paling baik untuk membentuk segmen pasar.
Karakteristik demografis yang paling sering digunakan sebagai dasar untuk segmentasi pasar antara lain: Usia, Gender (jenis kelamin), Status perkawinan, Pendapatan, pendidikan, dan pekerjaan, dsb. Demografis membantu menemukan pasar target atau sasaran. Informasi demografis merupakan cara yang paling efektif dari segi biaya dan paling mudah diperoleh untuk mengenali target. Data-data demografis lebih mudah diukur daripada berbagai variabel segmentasi lain. Berbagai variabel denografis mengungkapkan kecenderungan yang memberikan isyarat berbagai peluang bisnis, seperti pergeseran usia, jenis kelamin, dan distribusi penghasilan.
Studi segmentasi pasar direncanakan untuk mengetahui kebutuhan dan keinginan berbagai kelompok spesifik, sehingga barang dan jasa khusus dapat dikembangkan dan ditingkatkan untuk memuaskan kebutuhan setiap kelompok. Studi segmentasi juga digunakan untuk menuntun perancangan ulang atau pengaturan ulang posisi produk tertentu atau penambahan segmen baru. Riset segmentasi digunakan oleh para pemasar , berbagai stasiun TV dan radio sampai surat kabar dan majalah untuk: Menutup kesenjangan produk, Mengenali media yang paling cocok untuk menempatkan iklan, Menentukan karakteristik pemirsa dan pendengar serta mengumumkan temuan-temuan untuk menarik para pemasang iklan yang mencari pendengar yang serupa.
Sukses dalam kegiatan pemasaran perencanaan mensyaratkan penggunaan yang tepat dari baik diferensiasi produk dan pasar segmentasi sebagai komponen strategi pemsaran. Kemampuan bisnis untuk merencanakan dalam hal ini cara tergantung pada pemeliharaan aliran informasin pasar yang dapat disediakan oleh pemasaran penelitian serta pemanfaatan penuh teknik yang tersedia akuntansi biaya dan analisis biaya.
Biaya infomasi sangat penting karena batas atas yang segmentasi pasar dapat dilakukan sebagian besar ditentukan oleh produksi pertimbangan biaya. Ada batas yang keberagaman dalam penawaran pasar dapat dilakukan tanpa mengemudi produksi biaya di luar batas praktis.
SOULMATE : UNTUK AYAH
Didekatmu aku merasa aman
Didekatmu aku merasa nyaman
Didekatmu aku merasa tenang
Dan didekatmu aku merasa senang
Pengorbanan yang selalu kau berikan
Bahu yang kuat untuk menopang kesedihan
Tak pernah ada alasan ada apa dan
kenapa
Yang ia tau hanya demi kita
Ayah, yang tak banyak bicara
Sesungguhnya didalam hati hanyalah kita
Senyummu, marahmu, nasehatmu
Semangat untuk anak-anakmu
Ayah
Kan ku jaga setiap nasehatmu
Kan ku hangatkan namamu
Kan ku kobarkan impianmu
Untuk kelak di ufuk senjamu
Senin, 12 Mei 2014
Politik dan Strategi Nasional
A.
Pengertian
Politik.
Kata
politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu "Politeai". "Politeai" berasal dari kata "polis" yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan "teai" yang berarti
urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda
yaitu "politics" dan "policy" menjadi satu kata yang sama
yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara
dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.
Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang
dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan
atau tujuan yang dikehendaki.
Politik
secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan
tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan
melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah
yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa
alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah
dipilih. Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan
Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan
dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka
kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
Dari uraian tersebut diatas, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu
diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
Pengambilan
Keputusan
Pengambilan
Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan
perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
Kebijakan Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau
kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama
yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang
mengikat
Distribusi
Distribusi
adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai
adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus
dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
B. Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani ” strategia”
yang diartikan sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang
biasanya digunakan dalam peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran
untuk memenangkan peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan
kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk
mendapat-kan kemenangan atau pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi
tidak hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional . Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional . Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
Jadi
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan
(perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan
secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan
politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka
penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan
oleh politik nasional.
Dasar
Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional
dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden
dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang
merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas
Politik dan Keamanan.
Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun
program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program
kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang
memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden.
Jika
politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden. Apa yang dilaksanakan
presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat
pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih
konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional.
Proses
politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam. Sesuai
dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
vSemakin
tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
vSemakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
vSemakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
vSemakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
vSemakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi
Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik
nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat
kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya menyeluruh secara
nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah makro politik
bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national goals) berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan oleh MPR dengan hasil
rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam
hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat kebijakan
puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat
dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat
Kebijakan Umum.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh
nasional dan berupa penggarisan mengenai masalah-masalah makro strategis guna
mencapai tujuan nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
o Undang-Undang yang kekuasaan
pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal
5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal
kegentingan yang memaksa.
o Peraturan Pemerintah untuk mengatur
pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden
(UUD 1945 pasal 5 (2)).
o Keputusan atau Instruksi Presiden yang
berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang
pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan
nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
o Dalam keadaan tertentu dapat pula
dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan
terhadap suatu bidang utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap
kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur
dalam bidang utama tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri,
berdasarkan dan sesuai dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya
dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang
pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat
dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat
Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan teknis meliputi penggarisan
dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas dalam bentuk prosedur dan
teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan. Wewenang
pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan Eselon Pertama
Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non Departemen. Hasil
penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan, Keputusan atau Instruksi
Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam masing-masing
sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam
tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama
Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan
Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu
Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan
pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai wewenang pula untuk
mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan
Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan
membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a. Penentuan
kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang wewenang
pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai Wakil
Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah tingkat I
pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota. Perumusan
hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi Gubernur
untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten atau kota
madya.
b. Penentuan
kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya terletak pada
Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan tersebut
diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat I
atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali
Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau
Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II
SUMBER :
Wawasan Nasional Indonesia
A. Pengertian Wawasan Nasional Indonesia
Setiap bangsa
mempunyai wawasan nasional yang merupakan visi bangsa tersebut untuk menggapai
cita-citanya menuju masa depan. Adapun wawasan nasional Bangsa Indonesia adalah
Wawasan Nusantara, sebuah konsep yang diperkenalkan oleh pemerintahan Orde Baru
sebagai identifikasi Bangsa Indonesia.
Wawasan artinya
pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Selain menunjukkan
kegiatan untuk mengetahi serta arti pengaruh-pengaruhnya dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Penglihatan atau tanggap indrawi, Wawasan juga
mempunyai pengertian menggabarkan cara
pandang, cara tinjau, cara melihat atau cara
tanggap incrawi. Nasional menunjukkan kata sifat, ruang
lingkup, bentuk kata yasng berasal dari istilah nation berarti bangsa yang telah
mengidentiikasikan diri ke dalam kehidupan bernegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai
bangsa yang telah menegara. Nusantara istilah ini dipergunakan untuk
menggambarkann kesatuan wilayah perairan
dan gugusan pulau-pulau yang
terletak di atara Samodra Pasifik dan Samodra Indonesia, serta di antara Benua Asia
Benua Australia.
Wawasan Nusantara
dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan ide
nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan
UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa
merdeka, berdaulat, bermartabat, serta
menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya
dalam mencapai tujuan nasional. Wawasan Nusantara adalah cara pandang,
cara memahami, cara menghayati, cara
bersikap, cara berfikir, cara bertindak, cara bertingkah laku, bangsa Indonesia sebagai interaksi prosees psikologis,
sosiokultural, dengan aspek
ASTAGATRA (Kondisi geografis, kekayaan
alam dan kemampuan penduduk serta IPOLEKSOSBUD Hankam).
Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila
mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi
Manusia (HAM), seperti
memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2.
Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada
individu dan golongan.
Aspek
kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu
diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya
Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek
sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku
bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama,
dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata
kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung
potensi konflik yang besar.mengenai berbagai macam ragam budaya .
Aspek
sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya
perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa
Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat
tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan
untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Fungsi
1. Wawasan
nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara
dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan
kewilayahan.
2. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik,
kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan
kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan
geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan
yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan
nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan
negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Tujuan :
1. Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945,
dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan
sosial".
2. Tujuan
ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka
dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Sebagai
bangsa majemuk yang telah menegara,bangsa Indonesia dalam membina dan membangun
atau menyelenggarakan :
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan
Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut
harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis
dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hukumyang sama bagi
setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk
hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia
dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku,
agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikaptoleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat
kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang
tinggi, seperti posisi khatulistiwa,
wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak
yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu,
implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan,pertanian,
dan perindustrian.
1. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat
menciptakan upaya dalamkeadilan ekonomi.
2. Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan
sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang
serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial,
maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan
program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk
melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan
pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan
keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan
pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan
keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan
aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara,
seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin,
melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajarkemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga
ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa
persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara
yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3.
Membangun TNI yang profesional serta menyediakan
sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia,
terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
Dalam
Wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional sebagai konsep pemikiran bersifat inklusif menerima pembaharuan masukan untuk
kepentingan kemajuan bagsa.
Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan Nasional
Secara konstitusional, Wawasan
Nusantara dikukuhkan dengan Kepres MPR No. IV/MPR/1973, tentang Garis Besar Haluan Negara Bab II Sub E, Pokok-pokok
Wawasan Nusantara dinyatakan sebagai
Wawasan dalam mencapai tujuan
Pembangunan Nasional adalah Wawasan Nusantara mencakup:
1.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan
Politik dalam arti:
Ø Bahwa
kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu
kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup dan
kesatuan matra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan menjadi
modal dan milik bersama bangsa.
Ø
Bahwa
Bangsa Indonesia yang terdiri dari
berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai
agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu
kesatuan bangsa yang bulat dalam arti
seluas-luasnya.
Ø
Bahwa secara psikologis, bahwa bangsa Indonesia
harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta
mempunyai satu tekad di dalam mencapai cita-cita bangsa.
Ø
Bahwa Pancasila
adalah adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan
mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
Ø
Bahwa
seluruh Kepulauan Nusantara
merupakan satu kesatuan hokum
dalam arti bahwa hanya ada satu hokum yang mengabdi kepada kepentingan
nasional.
2.
Perwujudan
Kepulaun Nusantara sebagai Kesatuan
Sosial dan Budaya dalam arti:
Ø Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan
kaehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan
masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan
yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
Ø
Bahwa
budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang
ada menggambarkan kekayaan budaya yang
menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat
dinikmati oleh seluruh bangsa
Indonesia.
3.
Perwujudan
Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan Ekonomi dalam arti :
Ø Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun
efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup
sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
Ø Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan cirri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan
ekonominya.
4. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan
Pertahanan dan Keamanan dalam arti:
Ø Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakekatnya
merupakan ancaman bagi seluruh bangsa
dan negara.
Ø Bahwa tiap-tiap warga
negara mempunyai hak dan
kewajiban yang sama di dalam pembelaan
Negara (Lemhanas, 1989: 7).
Dengan ditetapkannya
rumusan Wawasan Nusantara sebagai ketetapan MPR, maka Wawasan Nusantara
memiliki kekuatan hukum yang mengikat
semua penyelenggara Negara, semua lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan, serta semua
warga negara Indonesia . Hal ini berarti
bahwa setiap rumusan kebijaksanaan dan perencanaan pembangunan nasional harus mencerminkan hakekat rumusan Wawasasn Nusantara.
Contoh Kasus : Sipadan dan Ligitan yang kini telah
menjadi milik Malaysia, menjadi bukti lemahnya bangsa Indonesia memahami konsep
Wawasan Nusantara. Permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia semakin hari
semakin berat, maka penerapan dan pemahaman konsep wawasan nusantara sebagai
landasan visional mutlak perlu ditanamkan kembali dalan tatanan kehidupan
masyarakat Indonesia. Euforia reformasi telah menghilangkan arah dalam
pembangunan yang merata dan adil, karena hilangnya arah visional pembangunan
bangsa. Era desentralisasi dan globalisasi saat ini, menjadi tantangan dan
peluang bagi bangsa Indonesia, untuk terus bertahan dan menjaga
keutuhannya.Tantangan globalisai yang semakin besar akan merusak keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia Apabila tidak memiliki arah pandangan hidup
yang kuat. Pemahaman yang kuat tentang konsep wawasan nusantara dapat menjadi
banteng dalam mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan adannya wawasan
nusantara kita dapat mempererat rasa persatuan di antara penduduk Indonesia yang saling
berbhineka tunggal ika.Dalam era Reformasi ini, Wawasan Nusantara semakin kabur dalam pemahaman
bangsa Indonesia. Peranan wawasan nusantara sebagai landasan visional semakin
berkurang penerapannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Konflik-konflik
internal dan eksternal yang terjadi saat ini yang tidak mampu diselesaikan
dengan baik disebabkan rapuhnya landasan visional bangsa Indonesia.
SUMBER :
Langganan:
Postingan (Atom)