Minggu, 27 Desember 2015

KASUS TENTANG GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)

Kasus Perusahaan Yang Menyimpang Dari GCG
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan beberapa pelanggaran kepatuhan PT Jamsostek atas laporan keuangan 2011 dengan nilai di atas Rp7 triliun. Hal tersebut terungkap dalam makalah presentasi Bahrullah Akbar, anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan dalam diskusi Indonesia Menuju Era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Bahrullah mengatakan ada empat temuan BPK atas laporan keuangan 2011 Jamsostek yang menyimpang dari aturan.
  1. Pertama, Jamsostek membentuk Dana Pengembangan Progran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp7,24 triliun yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah 22/2004. 
  2. Kedua, Jamsostek kehilangan potensi iuran karena terdapat penerapan tarif program yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pada laporan keuangan 2011, potensi penerimaan Jamsostek yang hilang mencapai Rp36,5 miliar karena tidak menerapkan tarif jaminan kecelakaan kerja sesuai ketentuan.
  3. Ketiga, BPK menemukan Jamsostek belum menyelesaikan aset eks investasi bermasalah, yakni jaminan medium term notes (MTN). Adapun aset yang belum diselesaikan adalah tanah eks jaminan MTN PT Sapta Prana Jaya senilai Rp72,25 miliar dan aset eks jaminan MTB PT Volgren Indonesia.
  4. Adapun temuan keempat dari BPK adalah masih terdapat beberapa kelemahan dalam pemantauan piutang hasil investasi. Pengendalian dan monitoring PT Jamsostek atas piutang jatuh tempo dan bunga deposito belum sepenuhnya memadai.


Selain temuan tersebut, BPK juga menemukan sejumlah ketidakefektifan dalam kinerja Jamsostek.
  1. Pertama, Jamsostek belum efektif mengevaluasi kebutuhan pegawai dan beban kerja untuk mendukung penyelenggaran program JHT.
  2. Kedua, Jamsostek belum efektif dalam mengelola data peserta JHT. 
  3. Ketiga, Jamsostek masih perlu membenahi sistem informasi dan teknologi informasi yang mendukung kehandalan data.
  4. Keempat, Jamsostek belum efektif melakukan perluasan dan pembinaan kepersertaan. Hal tersebut terlihat bahwa Jamsostek belum menjangkau seluruh potensi kepersertaan dan masih terdapatnya peserta perusahaan yang tidak patuh, termasuk BUMN. 
  5. Adapun Kelima, Jamsostek tidak efektif memberikan perlindungan dengan membayarkan JHT kepada 1,02 juta peserta tenaga kerja usia pensiun dengan total saldo Rp1,86 triliun. 



Analisis: Dari contoh kasus diatas merupakan kasus penyimpangan laporan keuangan 2011 dan ketidakefektifan dalam kinerja Jamsostek. Oleh karena itu menurut saya kasus seperti ini harus lah segera diselesaikan tentunya dengan cara pembenahan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Peristiwa ini yang diakibatkan karena kurang baiknya sistem good corporate governance, harapan agar dapat segera teratasi dan tidak dapat terulang kembali. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) juga harus dapat menjaga kestabilan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sehingga tercipta ativitas pasar modal yang jujur,trasparan, aman dan sesuai dengan undang-undang hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar