A.
Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Istilah Good Corporate Governance (GCG) atau Corporate
Governance (CG) pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee tahun 1992
dalam laporannya yang dikenal sebagai Cadbury Report. Good Corporate Governance
(GCG) adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar
mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam
memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholder khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini
dimaksudkan untuk mengatur kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham dan
pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
B. Prinsip-Prinsip
Corporate Governance
Prinsip-prinsip utama yang perlu diperhatikan untuk
terselenggaranya corporate governance yang baik adalah :
1. Transparansi
Pada organisasi yang menerapkan Corporate Governance,
transparansi atau keterbukaan menjadi hal yang wajib untuk diterapkan. Mulai
dari keterbukaan akan proses produksi, laporan keuangan sepanjang keterbukaan
tersebut tidak menyangkut rahasia organisasi.
2. Akuntabilitas
Akuntabilitas berhubungan dengan sistem yang mengendalikan
hubungan antara unit-unit yang ada di organisasi. Akuntabilitas dilakukan oleh
dewan komisaris dan direksi, dan komite audit. Prinsip ini diharapkan dapat
memberikan jaminan perlindungan kepada pemegang saham dan pembatasan kekuasaan
yang jelas di jajaran direksi.
3. Pertanggungjawaban
Prinsip ini diartikan sebagai tanggung jawab perusahaan
sebagai anggota masyarakat untuk mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku
serta kewajiban-kewajiban sosial di tengah masyarakat.
4. Kewajaran
(fairness)
Prinsip kewajaran menekankan pada adanya perlakuan dan
jaminan hak-hak yang sama kepada pemegang saham minoritas maupun mayoritas,
termasuk hak-hak pemegang saham asing serta investor lainnya. Prinsip kewajaran
ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang timbul dari adanya hubungan kontrak
antara pemilik dan manajer karena diantara kedua pihak tersebut memiliki
kepentingan yang berbeda.
C. Manfaat Good
Corporate Governance
- Memudahkan akses terhadap investasi domestik maupun asing.
- Mendapatkan cost of capital yang lebih murah dengan penerapan Good Corporate Governance.
- Memberikan dasar keputusan yang lebih baik untuk meningkatkan kinerja ekonomi perusahaan.
- Meningkatkan keyakinan dan kepercayaan dari shareholder dan stakeholder terhadap perusahaan.
- Mempengaruhi harga saham secara positif.
- Melindungi Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas dari tuntutan hukum dan melindungi dari intervensi politis serta usaha-usaha campur tangan di luar mekanisme korporasi.
D. Mekanisme
Corporate Governance
Mekanisme corporate governance merupakan suatu aturan main,
prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan
pihak yang melakukan kontrol/pengawasan terhadap keputusan tersebut.
- Mekanisme pengendalian internal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan dengan membuat aturan yang mengatur tentang mekanisme bagi hasil, baik yang berupa keuntungan, return maupun risikorisiko yang disetujui oleh prinsipal dan agen.
- Mekanisme pengendalian eksternal adalah pengendalian perusahaan yang dilakukan oleh pasar. Menurut teori pasar jika manajemen berperilaku hanya menguntungkan diri sendiri, maka kinerja perusahaan akan menurun dalam bentuk turunnya nilai saham perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar