A. PENGERTIAN
KESEHATAN BANK
Kemampuan
suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan
mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan
perbankan yang berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
- Kemampuan menghimpun dana
- Kemampuan mengelola dana
- Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
- Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
- Pemenuhan peraturan yang berlaku.
B. PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Penilaian tingkat kesehatan bank di
Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL
(Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity).
C.
PENILAIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PENILAIAN KESEHATAN BANK
Pasal 7 ayat
(2) pada PBI nomor: 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
menyebutkan bahwa Penilaian terhadap faktor GCG merupakan penilaian terhadap
manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Pada bagian penjelasan SE
tersebut disebutkan bahwa: “Prinsip-prinsip GCG dan fokus penilaian terhadap
pelaksanaan prinsip-prinsip GCG mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai
Good Corporate Governance bagi Bank Umum dengan memperhatikan karakteristik dan
kompleksitas usaha Bank.
Pada metode
RGEC, penetapan peringkat faktor GCG dilakukan berdasarkan analisis yang
komprehensif dan terstruktur terhadap hasil penilaian pelaksanaan
prinsip-prinsip GCG Bank dan informasi lain yang terkait dengan GCG Bank (Pasal
8 ayat 3). Hasil penilaian pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank sebagaimana
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Good Corporate Governance bagi
Bank Umum hanya merupakan salah satu sumber penilaian peringkat faktor GCG Bank
dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
Penetapan
peringkat faktor GCG secara konsolidasi – yaitu bank yang mempunyai bank lain
sebagai anak perusahaan – dilakukan dengan memperhatikan: (a) signifikansi atau
materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank secara konsolidasi; dan/atau
(b) Permasalahan terkait dengan pelaksanaan prinsip-prinsip GCG pada Perusahaan
Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip
GCG.
Petunjuk
teknis penilaian GCG selengkapnya tertuang dalam Surat Edaran
No.13/24/DPNP Perihal Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang
diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2011.
Tahap penilaiannya adalah sebagai
berikut :
Pertama, penilaian faktor GCG merupakan penilaian terhadap
kualitas manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Prinsip-prinsip
GCG dan fokus penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip GCG berpedoman
pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum dengan
memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank. Bank dalam menilai
faktor GCG menggunakan parameter/indikator dengan berpedoman pada Lampiran I.2
(SE No.13/24/DPNP), seperti terlihat pada gambar di bawah ini.
Kedua, penetapan peringkat faktor GCG dilakukan berdasarkan
analisis atas: (i) pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank sebagaimana dimaksud
pada angka 1); (ii) kecukupan tata kelola (governance) atas struktur, proses,
dan hasil penerapan GCG pada Bank; dan (iii) informasi lain yang terkait
dengan GCG Bank yang didasarkan pada data dan informasi yang relevan.
Ketiga,
peringkat faktor GCG dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yaitu Peringkat 1,
Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor
GCG yang lebih kecil mencerminkan penerapan GCG yang lebih baik. Penetapan
peringkat faktor GCG dilakukan dengan berpedoman pada Lampiran II.3, seperti
dapat dilihat pada gambar berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar