Sabtu, 05 Desember 2015

PENILAIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PENILAIAN KESEHATAN BANK

A.    PENGERTIAN KESEHATAN BANK
Kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kegiatan tersebut antara lain:
  1. Kemampuan menghimpun dana
  2. Kemampuan mengelola dana
  3. Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat
  4. Kemampuan memenuhi kewajiban kepada pihak lain
  5. Pemenuhan peraturan yang berlaku.
B.     PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity).
C.    PENILAIAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) PADA PENILAIAN KESEHATAN BANK
Pasal 7 ayat (2) pada PBI nomor: 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum menyebutkan bahwa Penilaian terhadap faktor GCG merupakan penilaian terhadap manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Pada bagian penjelasan SE tersebut disebutkan bahwa: “Prinsip-prinsip GCG dan fokus penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip GCG mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Good Corporate Governance bagi Bank Umum dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank.
Pada metode RGEC, penetapan peringkat faktor GCG dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur terhadap hasil penilaian pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank dan informasi lain yang terkait dengan GCG Bank (Pasal 8 ayat 3). Hasil penilaian pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Good Corporate Governance bagi Bank Umum hanya merupakan salah satu sumber penilaian peringkat faktor GCG Bank dalam penilaian Tingkat Kesehatan Bank.
Penetapan peringkat faktor GCG secara konsolidasi – yaitu bank yang mempunyai bank lain sebagai anak perusahaan – dilakukan dengan memperhatikan: (a) signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank secara konsolidasi; dan/atau (b) Permasalahan terkait dengan pelaksanaan prinsip-prinsip GCG pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
Petunjuk teknis penilaian GCG selengkapnya tertuang dalam  Surat Edaran No.13/24/DPNP Perihal  Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum yang diterbitkan pada tanggal 25 Oktober 2011.
Tahap penilaiannya adalah sebagai berikut :
Pertama, penilaian faktor GCG merupakan penilaian terhadap kualitas manajemen Bank atas pelaksanaan prinsip-prinsip GCG. Prinsip-prinsip GCG dan fokus penilaian terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip GCG berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia mengenai Pelaksanaan GCG bagi Bank Umum dengan memperhatikan karakteristik dan kompleksitas usaha Bank. Bank dalam menilai faktor GCG menggunakan parameter/indikator dengan berpedoman pada Lampiran I.2 (SE No.13/24/DPNP), seperti terlihat pada gambar di bawah ini.

Kedua, penetapan peringkat faktor GCG dilakukan berdasarkan analisis atas: (i) pelaksanaan prinsip-prinsip GCG Bank sebagaimana dimaksud pada angka 1); (ii) kecukupan tata kelola (governance) atas struktur, proses, dan hasil penerapan GCG pada Bank; dan (iii) informasi lain yang terkait dengan  GCG Bank yang didasarkan pada data dan informasi yang relevan.
Ketiga, peringkat faktor GCG dikategorikan dalam 5 (lima) peringkat yaitu Peringkat 1, Peringkat 2, Peringkat 3, Peringkat 4, dan Peringkat 5. Urutan peringkat faktor GCG yang lebih kecil mencerminkan penerapan GCG yang lebih baik. Penetapan peringkat faktor GCG dilakukan dengan berpedoman pada Lampiran II.3, seperti dapat dilihat pada gambar berikut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar