Kearifan Lokal merupakan adat dan
kebiasan yang telah mentradisi dilakukan oleh sekelompok masyarakat
secara turun temurun yang hingga saat ini masih dipertahankan keberadaannya
oleh masyarakat hukum adat dalam suatu wilayah di negara tercinta
Indonesia ini, seperti Subak di Bali, Bera di Kalimantan dan lain sebagainya.
Di Propinsi Sumatera Barat yang sering juga disebut dengan Ranah Minang, juga terdapat beberapa jenis Kearifan Lokal yang berkaitan dengan pengelolaan Hutan Tanah dan Air diantaranya Rimbo Larangan, Banda Larangan, Tabek Larangan, Mamutiah Durian, Parak, Menanam Tanaman Keras sebelum Nikah, Goro Basamo dan masih banyak lagi yang lainnya.
Di Propinsi Sumatera Barat yang sering juga disebut dengan Ranah Minang, juga terdapat beberapa jenis Kearifan Lokal yang berkaitan dengan pengelolaan Hutan Tanah dan Air diantaranya Rimbo Larangan, Banda Larangan, Tabek Larangan, Mamutiah Durian, Parak, Menanam Tanaman Keras sebelum Nikah, Goro Basamo dan masih banyak lagi yang lainnya.
Rimbo Larangan (Hutan Larangan
)
Yaitu hutan yang menurut aturan adat
tidak boleh ditebang karena fungsinya yang sangat vital sekali sebagai
persediaan air sepanjang waktu untuk keperluan masyarakat, selain itu kayu yang
tumbuh dihutan juga dipandang sebagai perisai untuk melindungi segenap
masyarakat yang bermukim disekitar hutan dari bahaya tanah longsor. Apabila ada
terdapat diantara warga yang akan membuat rumah yang membutuhkan kayu, maka
harus minta izin lebih dulu kepada aparat Nagari melalui para pemangku adat
untuk menebang kayu
yang dibutuhkan dengan peralatan Kapak dan Gergaji tangan.
yang dibutuhkan dengan peralatan Kapak dan Gergaji tangan.
Banda Larangan ( Sungai, Anak Sungai / Kali Larangan )
Merupakan suatu aliran sungai yang
tetap dijaga agar tidak tercemar dari bahan atau benda yang bersifat dapat
memusnahkan segenap binatang dan biota lainnya yang ada di aliran sungai
sehingga tidak menjadi punah, seperti halnya warga masyarakat tidak boleh
menangkap ikan dengan cara Pengeboman, memakai racun, memakai aliran listrik
dan lain sebagainya. Untuk panen Ikan dari Banda Larangan tersebut, pihak
Pemangku Adat dan Aparat Nagari melaksanakan dengan cara membuka larangan
secara bersama-sama masyarakat untuk kepentingan bersama dan hasilnya selain
untu masyarakat juga sebahagian untuk KAS Nagari. Biasanya Banda Larangan ini
dibuka sekali setahun atau sekali dua tahun tergantung kesepakatan Para
Pemangku Adat.
Tabek Larangan ( tebat larangan )
Yaitu Kolam air yang dibuat secara
bersama oleh masyarakat pada zaman dulu dengan tujuan untuk persediaan air bagi
kepentingan masyarakat dan didalam Tabek tersebut juga dipelihara berbagai
jenis ikan, saat untuk membuka Tabek Larangan tersebut sama dengan seperti di
Banda Larangan.
Mamutiah durian ( memutih durian )
Yaitu kegiatan menguliti pohon durian
apabila kedapatan salah seorang warga masyarakat pemilik pohon durian yang
memanjat dan memetik buah durian sebelum durian itu matang, hal itu dilakukan
sebagai sanksi moral bagi masyarakat yang melakukannya karena dipandang tidak
mempunyai rasa sosial antar sesama. Setelah pohon Durian dikuliti maka secara
berangsur pohon itu akan mati. Biasanya pemilik pohon durian akan mendapatkan
hasil semenjak matahari terbit sampai terbenam, sedangkan disaat malam hari
buah durian yang jatuh telah menjadi milik bersama.
Parak
yaitu suatu lahan tempat masyarakat
berusaha tani dimana terdapat keberagaman jenis tanaman yang dapat dipanen
sepanjang waktu secara bergiliran, sehingga pada lahan parak ini terdapat nilai
ekonomi yang yang berkelanjutan. Apabila dilihat dari jauh, parak di pandang
seolah-olah seperti hutan dan juga berfungsi sebagai penyangga bagi daerah
dibawahnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar