Pengertian Kearifan lokal adalah suatu bentuk
kearifan lingkungan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat di suatu tempat
atau daerah. Jadi merujuk pada lokalitas dan komunitas tertentu. Menurut Putu
Oka Ngakan dalam Andi M. Akhmar dan Syarifudin (2007) kearifan local merupakan
tata nilai atau perilaku hidup masyarakat lokal dalam berinteraksi dengan
lingkungan tempatnya hidup secara arif.
Maka dari itu kearifan lokal tidaklah sama
pada tempat dan waktu yang berbeda dan suku yang berbeda. Perbedaan ini
disebabkan oleh tantangan alam dan kebutuhan hidupnya berbeda-beda, sehingga
pengalamannya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya memunculkan berbagai sistem
pengetahuan baik yang berhubungan dengan lingkungan maupun sosial. Sebagai
salah satu bentuk perilaku manusia, kearifan lokal bukanlah suatu hal yang
statis melainkan berubah sejalan dengan waktu, tergantung dari tatanan dan
ikatan sosial budaya yang ada di masyarakat.
Sementara itu Keraf (2002)
menegaskan bahwa kearifan lokal adalah semua bentuk pengetahuan, keyakinan,
pemahaman atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku
manusia dalam kehidupan di dalam komunitas ekologis. Semua bentuk kearifan
lokal ini dihayati, dipraktekkan, diajarkan dan diwariskan dari generasi ke
generasi sekaligus membentuk pola perilaku manusia terhadap sesama manusia,
alam maupun gaib.
Selanjutnya Francis Wahono (2005)
menjelaskan bahwa kearifan lokal adalah kepandaian dan strategi-strategi
pengelolaan alam semesta dalam menjaga keseimbangan ekologis yang sudah
berabad-abad teruji oleh berbagai bencana dan kendala serta keteledoran
manusia. Kearifan local tidak hanya berhenti pada etika, tetapi sampai pada
norma dan tindakan dan tingkah laku, sehingga kearifan lokal dapat menjadi
seperti religi yang memedomani manusia dalam bersikap dan bertindak, baik dalam
konteks kehidupan sehari-hari maupun menentukan peradaban manusia yang lebih
jauh.
Adanya gaya hidup yang konsumtif
dapat mengikis norma-norma kearifan lokal di masyarakat. Untuk menghindari hal
tersebut maka norma-norma yang sudah berlaku di suatu masyarakat yang sifatnya
turun menurun dan berhubungan erat dengan kelestarian lingkungannya perlu
dilestarikan yaitu kearifan lokal.
Pengertian pengelolaan sumberdaya
alam dan lingkungan mengacu pada UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan
lingkungan hidup yang berbunyi Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya
terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan
pengendalian lingkungan hidup.
thank's artikelnya
BalasHapustrimakasih, sangat membantu
BalasHapus